BP Jamsostek Pastikan Dana Kelolaan di Investasi yang Aman

BP Jamsostek | CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2020 17:59 WIB
BP Jamsostek memastikan bahwa status dana peserta aman karena pengelolaan dana dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan menerapkan prinsip good governance.
BP Jamsostek memastikan bahwa status dana peserta aman karena pengelolaan dana dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan menerapkan prinsip good governance. (Foto: BPJAMSOSTEK)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mengawali 2020, berita miring terkait pengelolaan dana investasi menerpa dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi. Namun BP Jamsostek menegaskan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang mereka kelola.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja memastikan bahwa status dana peserta aman. Hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BP Jamsostek dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat.

"Penempatan dana BP Jamsostek hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP Nomor 99 tahun 2013 dan PP Nomor 55 tahun 2015. Selain itu peraturan dari OJK juga membatasi penempatan saham BP Jamsostek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)," ujar Utoh melalui keterangannya, Jakarta, Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta BP Jamsostek dipastikan dapat bernapas lega tanpa khawatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan terganggu. Dalam operasionalnya, BP Jamsostek selalu diawasi oleh lembaga pengawas kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


"Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian," ujarnya.

Utoh mencontohkan, ketika BP Jamsostek mulai melihat kecenderungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan deposito. Instrument deposito 97 persen ditempatkan pada bank pemerintah.

Kategori Blue Chip

Selain itu, terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar seperti saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non-LQ45 hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BP Jamsostek.

"Kami pastikan BP Jamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik, dan memberikan deviden secara periodik. Jadi tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan," tegas Utoh.


Kemudian, kinerja pengelolaan portofolio saham BP Jamsostek selama 2019 yang menunjukkan return total mencapai 7,6 persen, diharapkan masyarakat dapat meyakini dana BP Jamsostek aman.

"Bentuk transparansi yang kami lakukan seperti menyajikan laporan keuangan dan laporan pengelolaan program hasil audit kepada publik," ujarnya. (fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER