Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menilai ambigu PP Asabri yang menjadi kendala bagi OJK untuk mengawasi kinerja PT Asabri (Persero), perusahaan asuransi wajib TNI dan Polri.
"Asabri dinyatakan tidak bisa diawasi oleh OJK (dalam PP itu). Kami melihat PP Asabri tiak relevan dengan peraturan perasuransian," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya 12 persen dari total saham saja yang diinvestasikan ke kapitalisasi pasar besar yang memiliki fundamental perusahaan yang sehat.
Dari data yang ada tersebut, ia menyebut dana yang diinvestasikan Asabri tak mengikuti koridor perusahaan asuransi dan seharusnya dapat dicium OJK selaku pengawas.
[Gambas:Video CNN]
"Kita tahu di Bursa Efek Indonesia (BEI) semua transaksi dicatat, apabila mencurigakan OJK bisa melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Itu yang akan kami cek," katanya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan bahwa fenomena asuransi gagal bayar yang terjadi di berbagai BUMN ini harus segera diselesaikan. Dia menyebut sepanjang 2019 Ombudsman menerima setidaknya 74 laporan terkait asuransi.
Ia menuturkan kampanye yang dilakukan pemerintah tak sejalan dengan birokrasi yang masih berantakan.
"Birokrasi kita belum banyak berubah, implementasinya masih perlu kesadaran dari birokrat dan petinggi (pemerintah)," katanya.