Ombudsman Persoalkan PP Asabri yang Hilangkan Peran OJK

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 19:30 WIB
Ombudsman mempersoalkan PP 102 Tahun 2015 tentang Asabri yang menghilangkan peran pengawasan OJK.
Ombudsman mempersoalkan PP 102 Tahun 2015 tentang Asabri yang menghilangkan peran pengawasan OJK. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI mempersoalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asabri yang menghilangkan peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ombudsman bahkan akan meminta pertanggungjawaban Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya yang menerbitkan beleid tersebut.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menilai ambigu PP Asabri yang menjadi kendala bagi OJK untuk mengawasi kinerja PT Asabri (Persero), perusahaan asuransi wajib TNI dan Polri.

"Asabri dinyatakan tidak bisa diawasi oleh OJK (dalam PP itu). Kami melihat PP Asabri tiak relevan dengan peraturan perasuransian," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP Asabri Pasal 54 menyebut pengawasan eksternal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polrin dan Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan RI, dan Auditor Independen.

Hal ini, menurut Ahmad, menyisakan celah keabsenan OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan, dalam hal ini Asabri. Padahal, ia menilai tak ada alasan OJK untuk tidak mengawasi Asabri, sekalipun PP terkait tumpang tindih dengan peraturan yang ada. Itu sebabnya, ia mengusulkan revisi PP tersebut.

Lebih lanjut ia menduga komposisi investasi saham Asabari mengkhawatirkan sejak 2016. Sebanyak 88 persen saham yang dimiliki Asabri tidak masuk ke dalam index IDX80 atau saham-saham berlikuiditas tinggi.

Hanya 12 persen dari total saham saja yang diinvestasikan ke kapitalisasi pasar besar yang memiliki fundamental perusahaan yang sehat.

Dari data yang ada tersebut, ia menyebut dana yang diinvestasikan Asabri tak mengikuti koridor perusahaan asuransi dan seharusnya dapat dicium OJK selaku pengawas.

[Gambas:Video CNN]

"Kita tahu di Bursa Efek Indonesia (BEI) semua transaksi dicatat, apabila mencurigakan OJK bisa melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Itu yang akan kami cek," katanya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan bahwa fenomena asuransi gagal bayar yang terjadi di berbagai BUMN ini harus segera diselesaikan. Dia menyebut sepanjang 2019 Ombudsman menerima setidaknya 74 laporan terkait asuransi.

Ia menuturkan kampanye yang dilakukan pemerintah tak sejalan dengan birokrasi yang masih berantakan.

"Birokrasi kita belum banyak berubah, implementasinya masih perlu kesadaran dari birokrat dan petinggi (pemerintah)," katanya.

(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER