"Kalau ada permasalahan tentang baby lobster silakan kasih masukan. Intinya bagaimana arah kebijakan ini kepada masyarakat. Bukan malah mengkriminalisasi nelayan, karena mereka bukan menyelundupkan narkoba," ujar Edhy saat menghadiri Rakernis Perikanan Tangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/1) malam.
Edhy menjelaskan pencabutan larangan penjualan baby lobster merupakan satu dari 29 peraturan menteri (permen) yang akan direvisi untuk meningkatkan nilai tangkapan ikan di laut Indonesia. Dirinya menyebut, banyak peraturan menteri tersebut tidak berpihak pada rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan yang ada harus membedakan urusan nelayan, pembinaan, bukan kriminalisasi terhadap nelayan. Satgas 115 melaksanakan perintah presiden, mekanismenya harus berkeadilan. jangan sampai perlakuan AL atau KKP itu berbeda kepada nelayan. Aturan mainnya kita clear kan dulu," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar berujar, pihaknya akan melakukan penajaman terhadap 29 peraturan menteri yang akan direvisi tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Target dari penajaman permen tersebut yakni hasil tangkap ikan meningkat menjadi 8,2 juta ton pada tahun ini.
"Untuk 2019, hasilnya 7,5 juta ton, tahun ini ditargetkan 8,2 juta ton. Sekarang kami optimalkan, makanya ada penajaman kebijakan, instruksi menteri ada 29 item yang itu di-review, karena menteri mendengar input-input dari masyarakat," kata Zulficar.
Sebagai informasi, larangan penjualan baby lobster yang belum siap panen diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
"Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya," tulis Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 56/2016.