Edhy Sebut Larangan Jual Baby Lobster Kriminalisasi Nelayan

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jan 2020 19:01 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo bakal mengizinkan kembali penjualan baby lobster oleh nelayan.
Menteri Edhy bakal mengizinkan nelayan menjual bayi lobster setelah sebelumnya dilarang oleh pendahulunya, Susi Pudjiastuti. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Palembang, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menilai pelarangan penjualan baby lobster merupakan bentuk kriminalisasi terhadap para nelayan. Untuk itu, ia akan mencabut larangan yang dibuat pada masa Susi Pudjiastuti tersebut.

"Kalau ada permasalahan tentang baby lobster silakan kasih masukan. Intinya bagaimana arah kebijakan ini kepada masyarakat. Bukan malah mengkriminalisasi nelayan, karena mereka bukan menyelundupkan narkoba," ujar Edhy saat menghadiri Rakernis Perikanan Tangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/1) malam.

Edhy menjelaskan pencabutan larangan penjualan baby lobster merupakan satu dari 29 peraturan menteri (permen) yang akan direvisi untuk meningkatkan nilai tangkapan ikan di laut Indonesia. Dirinya menyebut, banyak peraturan menteri tersebut tidak berpihak pada rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka duduk seharian mendapatkan baby lobster, itu dijual Rp 3.000 ribu per ekor. Kalau ada pekerjaan lain, mana mungkin mereka mau duduk berhari-hari menangkap baby lobster. Kami boleh bikin kebijakan, tapi dampak kebijakan ke masyarakatnya apa? Saya tidak mau populer, saya hanya ingin masyarakat makmur," ujar dia.

Dirinya pun mempersilakan kepada pihak-pihak lain terutama para ahli untuk memberikan masukannya terkait pencabutan larangan penjualan baby lobster tersebut. Selain itu, pihaknya pun akan menyempurnakan Satgas 115 yang dibentuk untuk memberantas penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing.

Selain itu, perlu dibangun koordinasi antarlembaga hingga ke pemerintah daerah serta nelayan untuk penyempurnaannya. Koordinasi dengan TNI AL, AD, AU, serta kepolisian dan jaksa untuk memaksimalkan kebijakan yang ada.

"Kebijakan yang ada harus membedakan urusan nelayan, pembinaan, bukan kriminalisasi terhadap nelayan. Satgas 115 melaksanakan perintah presiden, mekanismenya harus berkeadilan. jangan sampai perlakuan AL atau KKP itu berbeda kepada nelayan. Aturan mainnya kita clear kan dulu," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar berujar, pihaknya akan melakukan penajaman terhadap 29 peraturan menteri yang akan direvisi tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Target dari penajaman permen tersebut yakni hasil tangkap ikan meningkat menjadi 8,2 juta ton pada tahun ini.

"Untuk 2019, hasilnya 7,5 juta ton, tahun ini ditargetkan 8,2 juta ton. Sekarang kami optimalkan, makanya ada penajaman kebijakan, instruksi menteri ada 29 item yang itu di-review, karena menteri mendengar input-input dari masyarakat," kata Zulficar. 

Sebagai informasi, larangan penjualan baby lobster yang belum siap panen diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

"Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya," tulis Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 56/2016.

(idz/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER