Menurutnya, pemerintah harus melihat aspek yang lebih besar ketimbang mengurusi persoalan pesangon. Hariyadi mengatakan selain pesangon, dalam masalah ketenagakerjaan ada masalah lain.
Masalah menyangkut penciptaan dan penyerapan tenaga kerja. Ia mengatakan masalah tersebut yang seharusnya menjadi perhatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau kalau mau pertajam lagi, adalah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang pendapatannya kurang dari Rp600 ribu per bulan," lanjutnya.
Hariyadi melanjutkan masih banyak masyarakat yang belum memiliki belum memiliki pendapatan stabil, atau menganggur.
[Gambas:Video CNN]
"Menurut pandangan kami, itu yang harus diprioritaskan, supaya semua lapisan masyarakat bisa masuk ke dalam sistem pekerjaan formal," pungkasnya.
Sebelumnya, kalangan buruh mengutarakan keberatan atas rencana penerbitan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Keberatan salah satunya mereka sampaikan terkait aturan pesangon.
Mereka khawatir, penerbitan uu tersebut nantinya akan mengurangi atau bahkan menghapus aturan pemberian pesangon.
Diketahui, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, para pengusaha diwajibkan untuk membayar pesangon pekerja.
Namun, kekhawatiran tersebut telah dijawab Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia memastikan pesangon tak dihilangkan dalam uu tersebut.
Hanya saja, ia tak menyebut pasti formulasi yang dimaksud.
"Pesangon ada, nanti ada formulasi terhadap pesangon," ucap Airlangga, Selasa (28/1).