Panja DPR Beri Jokowi Waktu 3 Tahun Tuntaskan Kasus Jiwasraya

CNN Indonesia
Senin, 03 Feb 2020 19:03 WIB
Panja DPR memberi waktu 3 tahun bagi Jokowi untuk menuntaskan masalah gagal bayar Jiwasraya.
DPR memberi Jokowi waktu 3 tahun untuk menyelesaikan masalah gagal bayar Jiwasraya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Kerja (Panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan Jiwasraya memberi tenggat waktu maksimal tiga tahun sampai 2023 kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus gagal bayar perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan hal ini saat menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin, (3/2).

Dito menyebut pihaknya bersama BPK berkomitmen untuk memberikan solusi kepada nasabah Jiwasraya.

"Kami mendukung dan mengawasi terus, solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun dari sekarang (2020), berarti 2023. Tidak boleh lebih dari 3 tahun," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan yang sama, dia juga menyampaikan pihaknya akan mengawal janji Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan tunggakan klaim Jiwasraya.

Sebelumnya Erick menyebut akan mulai membereskan tunggakan klaim pada Maret 2020 atau kuartal I tahun ini.

"Seperti yang telah disampaikan Menteri BUMN, (tunggakan) nasabah akan diselesaikan kuartal pertama tahun ini," paparnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyebut pemerintah perlu segera mematangkan rencana penyelamatan Jiwasraya. Tapi, ia mengatakan penyelamatan tidak boleh dilakukan dengan menggelontorkan dana talangan atau bail out.

Menurutnya bail out atau dana talangan dari pemerintah tak dapat dijadikan opsi sebab pemerintah merupakan pemegang saham PT Jiwasraya (Persero) Tbk.

"Tidak ada bail out karena pemagang saham adalah pemerintah sendiri," paparnya.

[Gambas:Video CNN] (well/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER