Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Kerja (Panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan
Jiwasraya memberi tenggat waktu maksimal tiga tahun sampai 2023 kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus
gagal bayar perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. Ketua Komisi XI
DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan hal ini saat menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin, (3/2).
Dito menyebut pihaknya bersama BPK berkomitmen untuk memberikan solusi kepada nasabah Jiwasraya.
"Kami mendukung dan mengawasi terus, solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun dari sekarang (2020), berarti 2023. Tidak boleh lebih dari 3 tahun," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, dia juga menyampaikan pihaknya akan mengawal janji Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan tunggakan klaim Jiwasraya.
Sebelumnya Erick menyebut akan mulai membereskan tunggakan klaim pada Maret 2020 atau kuartal I tahun ini.
"Seperti yang telah disampaikan Menteri BUMN, (tunggakan) nasabah akan diselesaikan kuartal pertama tahun ini," paparnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyebut pemerintah perlu segera mematangkan rencana penyelamatan Jiwasraya. Tapi, ia mengatakan penyelamatan tidak boleh dilakukan dengan menggelontorkan dana talangan atau
bail out.
Menurutnya bail out atau dana talangan dari pemerintah tak dapat dijadikan opsi sebab pemerintah merupakan pemegang saham PT Jiwasraya (Persero) Tbk.
"Tidak ada
bail out karena pemagang saham adalah pemerintah sendiri," paparnya.
[Gambas:Video CNN] (well/agt)