Penurunan jumlah pendapatan tersebut terjadi akibat kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari sebesar 25 persen menjadi 20 persen yang diberlakukan dalam aturan tersebut. Dengan kebijakan tersebut nantinya PPh Badan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021. Lalu, menjadi 20 persen pada 2023.
"Kami sudah hitung dampak langsung, kalau pajak dikurangi ada Rp85 triliun-Rp86 triliun pendapatan yang tidak akan masuk," katanya, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Omnibus law perpajakan rencananya terdiri dari enam kluster. Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) atas omnibus law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (29/1) sore. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah melampirkan menyerahkan rancangan (draft) RUU omnibus law perpajakan.