Recapital Sekuritas 'Lawan' Putusan OJK Soal Pencabutan Izin

CNN Indonesia
Selasa, 11 Feb 2020 18:25 WIB
Manajemen Rekapital Sekuritas Indonesia keberatan dengan sanksi pencabutan izin oleh OJK.
Recapital Sekuritas keberatan atas sanksi OJK terkait pencabutan izin. Ilustrasi. (Dok. Recapital).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Recapital Sekuritas Indonesia melayangkan keberatan akan sanksi administratif yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 016/RSI-OJK/DIR/II/2020 kepada  Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen tertanggal 5 Februari 2020.

Keberatan itu muncul lantaran pertimbangan yang digunakan OJK dalam pemberian sanksi dinilai menyesatkan.

"Kami sangat keberatan dengan surat OJK yang menggunakan pertimbangan yang sangat tidak relevan bahkan cenderung menyesatkan," ungkap Presiden Direktur PT Recapital Sekuritas Indonesia Abi H. Mochdie seperti dikutip dari surat tersebut, Selasa (11/2).

Dia mempermasalahkan temuan OJK mengenai transaksi Perjanjian Obligasi Wajib Tukar yang diduga disembunyikan pada 28 Januari 2016. Abi menyebut pihaknya telah menyampaikan pelaporan elektronik dan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) 2016 yang telah diaudit dan dicatat dalam laporan keuangan perseroan di tahun yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua laporan tersebut telah di-audited oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK serta telah dilaporkan ke OJK, Bursa, dan KPEI pada 10 April 2017," ujar Abi.

Poin perlawanan lainnya disebutkan karena kekeliruan penafsiran yang dilakukan OJK. Perusahaan yang dipimpin Abi itu menyangkal dengan sengaja menyembunyikan informasi Obligasi Wajib Tukar kepada OJK.

"Suspensi diberikan sebagai akibat adanya perbedaan penafsiran pencatatan dalam buku Perseroan bukan karena ada informasi terkait Obligasi Wajib Tukar yang sengaja disembunyikan atau tidak dilaporkan ke OJK," tuturnya.
Sebagai akibat dari suspensi yang berkepanjangan, pada awal Desember 2017, perseroan mengambil langkah dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan secara bertahap.

[Gambas:Video CNN]

Hal itu mengakibatkan penurunan MKBD di bawah ketentuan minimum peraturan Perundang-undangan Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam laporan MKDB melalui sistem elektronik pada 29 Desember 2017.

"Perseroan juga telah melaporkan secara resmi kepada OJK atas seluruh proses PHK melalui pelaporan transaksi bulanan secara elektronik pada 12 Februari 2018," tutunya.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Rekapital Sekuritas Indonesia sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek di pasar modal dalam Surat Nomor S-11/D.04/2020 tanggal 29 Januari 2020. Sanksi dijatuhkan setelah OJK menemukan laporan MKDB yang tidak sesuai dan dianggap menyesatkan.


Selain sanksi pencabutan izin, OJK juga menghukum perusahaan tersebut dengan denda sebesar Rp700 juta setelah diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 107 Tentang Pasar Modal (UUPM).
(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER