Menko Airlangga Serahkan Draf RUU Omnibus Law Ciptaker ke DPR

CNN Indonesia
Rabu, 12 Feb 2020 15:38 WIB
Menko Airlangga menyerahkan surpres dan draf RUU omnibus law Cipta Kerja atau Ciptaker ke DPR pada Rabu (12/2).
Menko Airlangga menyerahkan surpres dan draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law 'Ciptaker' kepada pimpinan DPR Puan Maharani. Rancangan beleid tersebut berisi 15 bab dengan 174 pasal.

Airlangga ditemani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan beberapa menteri lainnya. Airlangga memaparkan RUU yang sebelumnya disebut Cipta Lapangan Kerja atau 'Cilaka' telah diganti menjadi Cipta Kerja dengan singkatan 'Ciptaker'.

"Tujuannya adalah kami akan menyerahkan supres, menyerahkan draf RUU dan naskah akademiknya. Jadi semuanya sudah dilengkapi dan tadi kami menyerahkan ini dokumennya," ujar Airlangga, Rabu (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai prosedur, jika RUU tersebut selesai dibahas dalam rapat paripurna maka pembahasan draf tersebut akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Nantinya, dalam proses di Bamus akan dibuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.

Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengatur beberapa ketentuan. Dikutip dari penjelasan omnibus law Kementerian Koordinator Perekonomian, UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster.

Rinciannya, klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.

Termasuk di dalamnya, aturan terkait upah minimum. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Selain itu, beleid juga menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan dengan PHK ini, Kemenko Perekonomian menyatakan pekerja yang terkena PHK tetap akan diberikan perlindungan berbentuk kompensasi.

[Gambas:Video CNN]

(ara/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER