Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan ada pemanis (
sweetener) yang akan diberikan pemerintah kepada buruh dalam
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Pemanis akan diberikan setelah satu tahun
Omnibus Law atas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Cipta Lapangan Kerja disahkan menjadi uu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pemanis berbentuk pemberian lima kali gaji kepada buruh. Namun, gaji lima kali ini hanya akan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja dengan rentang waktu tertentu.
"Ada pemanis yang diberikan kurun waktu satu tahun setelah
omnibus law (RUU Cipta Lapangan Kerja) disahkan," ucap Ida, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia bilang ada pula batas minimal gaji buruh yang akan mendapatkan jatah pemanis tersebut. Hanya saja, lagi-lagi Ida enggan membocorkan hal tersebut.
"Ada batas minimal gaji, saya belum keluarkan angka tapi ada batas," ujar Ida.
Menurutnya, pemanis ini sengaja diberikan sebagai kompensasi yang diberikan kepada buruh atas perubahan formula dalam menghitung pesangon. Salah satunya poin pesangon yang ditambah terkait jaminan kehilangan pekerjaan.
"Ada
cash benefit kemudian vokasi. Itu yang akan kami kenalkan dulu," terang dia.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah pemanis tersebut akan berdampak pengurangan pemberian pesangon dalam formula baru di
omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Ida mengaku kajian mengenai formula pesangon masih berlanjut.
[Gambas:Video CNN]"Kami menghitung itu dengan ditambah poin pemanis, ada jaminan kerja itu jadi nanti ada formula yang akan dihitung," pungkas Ida.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan 50 ruu untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Empat di antara 50 RUU tersebut merupakan
Omnibus Law.
Empat
omnibus law yang juga akan masuk dalam prolegnas prioritas 2020 adalah RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
(aud/agt)