Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menegaskan misinformasi yang beredar terkait RUU Cipta Kerja atau
Omnibus Law Ciptaker.
Sebelumnya, santer beredar kabar "pemanis" sebesar 5 kali gaji akan diberikan sebagai ganti pesangon bagi karyawan yang diberhentikan. Namun, Airlangga mengungkap informasi tersebut salah. Pasalnya, pemanis bukan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Itu salah. Lima kali (gaji) itu pemanis. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU Ciptaker nanti tenaga kerja dapat
sweetener. Kalau pesangon, tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini
on top," papar Airlangga, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan pemanis berlaku untuk pekerja yang resmi yang bekerja di perusahaan besar.
"
Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil, perusahaan besar," tegasnya.
Airlangga memaparkan fungsi
omnibus law ciptaker ini untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Saat ini, tercatat ada 7 juta orang yang tidak bekerja yang berhak mendapatkan pekerjaan.
"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," ungkapnya.
Hari ini, Airlangga ditemani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan beberapa menteri lainnya menyerahkan draft RUU Ciptaker. Airlangga memaparkan RUU yang sebelumnya disebut Cipta Lapangan Kerja atau 'Cilaka' telah diganti menjadi Cipta Kerja dengan singkatan 'Ciptaker'.
"Tujuannya adalah kami akan menyerahkan supres, menyerahkan draf RUU dan naskah akademiknya. Jadi semuanya sudah dilengkapi dan tadi kami menyerahkan ini dokumennya," ujar Airlangga.
Sesuai prosedur, jika RUU tersebut selesai dibahas dalam rapat paripurna maka pembahasan draf tersebut akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Nantinya, dalam proses di Bamus akan dibuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.
Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengatur beberapa ketentuan. Dikutip dari penjelasan
omnibus law Kementerian Koordinator Perekonomian, UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster.
Rinciannya, klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Termasuk di dalamnya, aturan terkait upah minimum. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Selain itu, beleid juga menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan dengan PHK ini, Kemenko Perekonomian menyatakan pekerja yang terkena PHK tetap akan diberikan perlindungan berbentuk kompensasi.
[Gambas:Video CNN] (ara/age)