Sebelumnya, santer beredar kabar "pemanis" sebesar 5 kali gaji akan diberikan sebagai ganti pesangon bagi karyawan yang diberhentikan. Namun, Airlangga mengungkap informasi tersebut salah. Pasalnya, pemanis bukan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Itu salah. Lima kali (gaji) itu pemanis. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU Ciptaker nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon, tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini on top," papar Airlangga, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," ungkapnya.
Hari ini, Airlangga ditemani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan beberapa menteri lainnya menyerahkan draft RUU Ciptaker. Airlangga memaparkan RUU yang sebelumnya disebut Cipta Lapangan Kerja atau 'Cilaka' telah diganti menjadi Cipta Kerja dengan singkatan 'Ciptaker'.
Sesuai prosedur, jika RUU tersebut selesai dibahas dalam rapat paripurna maka pembahasan draf tersebut akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Nantinya, dalam proses di Bamus akan dibuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.
Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengatur beberapa ketentuan. Dikutip dari penjelasan omnibus law Kementerian Koordinator Perekonomian, UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster.
Rinciannya, klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Selain itu, beleid juga menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan dengan PHK ini, Kemenko Perekonomian menyatakan pekerja yang terkena PHK tetap akan diberikan perlindungan berbentuk kompensasi.
[Gambas:Video CNN]
(ara/age)