Namun, untuk mendapatkan penghargaan tersebut ada syarat. Pasalnya, penghargaan tersebut diberikan dengan lima ketentuan.
Pertama, bagi buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun sebesar satu kali upah. Kedua, pekerja yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih sebesar 2 kali upah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.
Yang pasti, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan bonus diberikan kepada buruh atas perubahan formula dalam menghitung pesangon.
[Gambas:Video CNN]
"Ada cash benefit kemudian vokasi. Itu yang akan kami kenalkan dulu," terang dia.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah pemanis tersebut akan berdampak pengurangan pemberian pesangon dalam formula baru di omnibus law Cipta Kerja. Ida mengaku kajian mengenai formula pesangon masih berlanjut.
"Kami menghitung itu dengan ditambah poin pemanis, ada jaminan kerja itu jadi nanti ada formula yang akan dihitung," pungkas Ida.
(agt/agt)