Hak milik sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan. Kepemilikan ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Jokowi menambahkan perizinan tersebut sebagai ketentuan baru dalam Pasal 137 RUU Ciptaker. Dalam draf RUU Cipta Kerja yang didapat CNNIndonesia.com, disebutkan hak milik sarusun akan diberikan kepada lima golongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik sarusun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, mereka diberi izin dalam bentuk hak pakai atas sarusun.
Pada Pasal 5 peraturan tersebut dijelaskan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak milik atas sarusun di atas hak pakai untuk sarusun pembelian unit baru.
Untuk rumah tunggal, warga negara asing diberikan hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun. Hak pakai itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Jika perpanjangan berakhir, maka hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.
[Gambas:Video CNN]
CNNIndonesia mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. (ulf/agt)