Dalam Pasal 41 angka 3 draf RUU Ciptaker yang didapat CNNIndonesia.com, pemerintah mengubah ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan menyisipkan pasal 4A. Isinya wewenang pelaksana kegiatan usaha hulu migas akan dilakukan oleh BUMN Khusus.
"Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," demikian tertulis Pasal 41 angka 3 draft RUU Ciptaker Pasal 4A (2), dikutip Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan badan usaha dan bentuk usaha tetap berlaku. Kemudian SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
Namun, setelah BUMN Khusus terbentuk, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari kontrak kerja sama, beralih kepada BUMN Khusus. Termasuk kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak kerja sama tersebut.
Politisi Gerindra ini mengingatkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) peran SKK Migas hanya sementara sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan pada 2012 lalu.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga menegaskan SKK Migas bersifat sementara sampai UU Migas baru terbit.
"Kalau BUMN Khusus Migas itu artinya bahwa SKK Migas itu kemungkinan statusnya akan berubah karena SKK Migas berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat sementara," ujar Kardaya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/2).
[Gambas:Video CNN]
Kendati demikian, Kardaya menyorot efisiensi BUMN Khusus mengingat saat ini sudah ada PT Pertamina (Persero).
"Kalau menurut saya kalau bikin dua itu ya tidak efisien karena Pertamina kan sudah punya semuanya. Kalau bikin dua, satu lagi, kan belum punya wilayah kjer, kilang belum punya, apa juga belum punya. Nah, ini yang jadi masalah," ujarnya.
CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.