Dalam draf yang didapatkan CNNIndonesia.com, terdapat perubahan pasal yang menggerus peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyediaan tenaga listrik. Terutama dalam Pasal 43 angka 3 terkait perubahan terhadap Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan.
Pertama, penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Kedua, penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan lama, penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
Lembaga pengembangan hukum lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) juga mengkritisi soal kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. Mereka mempublikasikan sejumlah catatan atas aturan baru tersebut dalam halaman web mereka.
"Peluang partisipasi publik dalam perencanaan ketenagalistrikan sudah tertutup," kata mereka seperti dikutip dari catatan tersebut.
ICEL menilai aturan ketenagalistrikan dalam Omnibus Law ini berpotensi menggerus peran Pemerintah Daerah untuk dapat berperan dan berinisiatif dalam penyediaan listrik.
Padahal pemerintah daerah yang paling mengetahui potensi energi maupun kondisi wilayahnya. Pemerintah daerah juga tidak leluasa untuk mengoreksi keputusan pemerintah pusat apabila terdapat keputusan tentang penyediaan listrik yang tidak sesuai dengan potensi daerah.
[Gambas:Video CNN]
"Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak dapat secara leluasa kembali mengimplementasikan inisiatif-inisiatif untuk pengembangan daerahnya. Sayangnya, belum jelas kewenangan apa saja yang akan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah," kata mereka.
Sebagai informasi, pemerintah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR, Rabu (12/2). Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan salah satunya untuk mempermudah masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor energi dan sumber daya mineral.
(ang)