BUMN Khusus Hulu Migas Bakal Diatur dalam Omnibus Law Cilaka

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jan 2020 17:04 WIB
Pemerintah akan mengatur pembentukan BUMN Khusus Hulu Migas dalam omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.
Pemerintah akan mengatur pembentukan BUMN Khusus sektor hulu migas dalam omnibus law RUU Cilaka. (iStock/bomboman).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Ketentuan ini akan dimasukkan dalam omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

"Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk BUMN Khusus untuk membentuk kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi," seperti dikutip dalam paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berisi penjelasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dikutip Jumat (31/1).

Dalam paparan tersebut, pembentukan BUMN Khusus merupakan bagian dari klaster kemudahan berusaha. Sebagai catatan, terdapat 11 klaster dalam penyusunan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah dapat menugaskan PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN Khusus maupun BUMN lain.

Selain itu, pemerintah juga tetap dapat menugaskan badan usaha swasta untuk melakukan kegiatan hulu migas.

Pemerintah berharap, jika disahkan, omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan kenaikan produktivitas.

Menanggapi hal itu, Peneliti Institute for Development of Economics Finance Abra PG Talattov menilai pemerintah perlu mengantisipasi benturan BUMN Khusus dengan tugas Pertamina sebagai induk holding migas. Terlebih, Pertamina memiliki fungsi dan semangat yang sama dengan BUMN Khusus tersebut.

"Bahkan jika nantinya BUMN Khusus tersebut diberikan kewenangan sebagai pengendali serta pengawas efektifitas kegiatan usaha hulu migas maka harus dipertimbangkan juga risiko terjadinya intervensi berlebihan pemerintah terhadap operasional kegiatan hulu yang dilakukan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, meskipun dengan dalih efisiensi," jelasnya dalam diskusi online bertajuk 'Tantangan Omnibus Law Sektor ESDM'.

Abra memahami maksud pemerintah untuk merilis omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk mengerek investasi, termasuk di sektor hulu migas.

Investasi ini penting untuk mengupayakan penemuan ladang migas baru di Indonesia. Berdasarkan laporan BP Statistical Review of World Energy 2019 yang dirilis British Petroleum rasio cadangan terhadap produksi (R/P) Indonesia masih kecil, yaitu hanya 10,7.

"Artinya, dengan asumsi jumlah cadangan dan skala ekstraksi yang konstan, minyak Indonesia akan habis dalam 10,7 tahun," ujar Abra.

Sebagai pembanding, rata-rata R/P negara Asia Pasific 17,1 dan negara non-OPEC 24,1.

Sementara, nilai investasi hulu migas Indonesia kian merosot. Pada 2014, investasinya masih mencapai US$20,4 miliar. Pada 2019, investasinya anjlok hampir separuh menjadi hanya di kisaran US$11,49 miliar.

"Dengan kondisi tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan iklim investasi di sektor migas sehingga diharapkan dapat menambah temuan ladang minyak baru sekaligus kegiatan eksploitasi," ujarnya.

Namun, Abra mengingatkan pembahasan Revisi UU Migas sangat alot. Karenanya, ia menilai perbaikan regulasi terkait migas dipisahkan dengan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Dengan demikian, proses pembahasan bisa lebih komprehensif dan tidak tergesa-gesa.

Sebagai informasi, wacana pembentukan BUMN Khusus Migas sudah tertuang dalam draf revisi UU Migas yang digagas sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, wacana itu tak kunjung terealisasi mengingat pembahasan revisi UU Migas belum rampung hingga kini.

[Gambas:Video CNN]

Adapun pembahasan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di DPR masih menunggu surat presiden (surpres) Presiden Joko Widodo. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan memberikan surpres atas omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja paling cepat hari ini dan maksimal Senin (3/2).

"Baru besok (Jumat 30/1) atau Senin (3/2) diserahkan ke parlemen (surpres dan draf RUU omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja)," ucap Luhut, kemarin.

(sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER