"Tidak masalah kita melakukan itu (batalkan Perpres 75/2019). Kalau bapak-bapak (anggota DPR) minta dibatalkan. Artinya Kementerian Keuangan yang sudah transfer Rp13,5 triliun pada 2019 lalu, saya tarik kembali," tegas Ani dalam rapat dengan DPR, Selasa (18/2).
Kemudian, lanjut dia, BPJS Kesehatan akan kembali dalam posisi defisit neraca keuangan sebesar Rp32 triliun seperti yang telah dihitung sebelumnya. Toh, BPJS Kesehatan terus defisit sejak dibentuk 2014 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh sebelumnya mengemukakan rencana untuk menunda atau membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 seperti tertuang di dalam Perpres 75/2019.
"Kami seluruh fraksi komisi IX secara tegas sepakat untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU kelas 3 dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) karena cleansing data belum diselesaikan oleh BPJS Kesehatan," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)