"Jangan takut ini bukan draf akhir, bukan. Ini baru rancangan. Saya memohon kepada teman-teman ayo ruang diskusi sudah dibuka, ada tim," ucap Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/2).
Pemerintah, kata Ida, justru meminta banyak masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU Cipta Kerja tersebut. Artinya, terbuka kemungkinan bagi pemerintah mengubah pasal-pasal yang ditetapkan dalam RUU Cipta Kerja setelah berdiskusi lebih lanjut dengan serikat pekerja hingga pengusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masukan-masukan itu masih dibuka, nanti tentu ada pembulatan-pembulatan dan harmonisasi yang dilakukan bersama fraksi-fraksi di DPR, jadi ruang diskusi terbuka," ungkap Airlangga.
Namun, kata Airlangga, pemerintah juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan terkait isi dari RUU Cipta Kerja. Sosialisasi ini nantinya akan dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L).
Menurut dia, kegiatan sosialisasi akan disesuaikan dengan jadwal rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Sejauh ini, DPR belum menentukan jadwal RDP terkait omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Untuk sosialisasi dan pembahasan dengan DPR dilakukan secara paralel," jelas Airlangga.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draf omnibus law RUU Cipta Kerja karena ada beberapa perubahan yang dianggap merugikan buruh. Salah satunya perhitungan upah minimum.
"Ada yang bilang UMP, ada tapi sebenarnya tidak dibutuhkan oleh buruh, kecuali untuk DKI Jakarta dan Yogayakarta. Di luar itu, UMP biasanya tidak digunakan. Kalau dipaksakan jadi turun," tutur Said.
Ia mencontohkan saat ini upah minimum di Kabupaten Bekasi sebesar Rp4,4 juta dan Karawang Rp4,5 juta. Namun, jika mengacu pada UMP Jawa Barat yang hanya Rp1,8 juta, artinya akan ada potensi pengurangan penghasilan bagi buruh usai Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
Selain itu, pemerintah juga mengubah formula perhitungan upah minimum dengan menghapus indikator inflasi. Penentuan upah minimum selanjutnya hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
[Gambas:Video CNN]
Perubahan itu dikhawatirkan membuat pendapatan yang diterima buruh semakin kecil per bulannya. Dengan kata lain, kesejahteraan mereka juga akan berkurang.
Diketahui, pemerintah telah memberikan draf omnibus law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2) kemarin. Pihak Istana sebelumnya menargetkan draf itu bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum Hari Raya Idul Fitri.