Suntikan modal itu dilakukan tahun lalu untuk mengurangi potensi bengkaknya defisit BPJS Kesehatan pada 2019. Suntikan modal diberikan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah, serta Peserta Penerima Upah (PPU) kelompok pemerintah.
Ani, panggilan akrab Sri Mulyani mengatakan suntikan modal sebagai konsekuensi dari kenaikan iuran seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf bilang defisit BPJS Kesehatan diproyeksi menciut jadi Rp13,3 triliun lewat kebijakan kenaikan iuran.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengerek iuran untuk peserta mandiri sebesar dua kali lipat dari Oktober 2019. Sementara, kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal tahun ini
Dalam Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019, tarif iuran kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Terakhir, iuran peserta mandiri kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)