Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Keuangan. Untuk kelas PBI, preminya naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Tarif baru PBI berlangsung sejak Agustus 2019.
"Dengan adanya kenaikan iuran, untuk 2020 kami sudah anggarkan Rp48 triliun," katanya, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan itu, ia menyatakan pemerintah akan mempercepat proses cleansing (pembersihan) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Tujuannya, untuk memastikan penerima PBI merupakan masyarakat golongan tak mampu.
Pasalnya, data Kementerian Sosial menyebutkan 30 juta penerima PBI tak masuk dalam DTKS. Untuk diketahui, DTKS merekam data masyarakat tidak mampu. Artinya, jika tak masuk data DTKS maka masyarakat tersebut dinilai golongan mampu sehingga tak layak masuk kategori PBI yang disubsidi oleh pemerintah.
"Situasi itu harus dipecahkan meskipun kami tetap akan memperbaiki data," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/agt)