DJSN Ingatkan Peralihan Program Pensiun Taspen-Asabri ke BPJS

CNN Indonesia
Jumat, 21 Feb 2020 18:51 WIB
Peralihan program pensiun Taspen-Asabri ke BPJamsostek disebut tidak akan menurunkan manfaat peserta.
Peralihan program pensiun Taspen-Asabri ke BPJamsostek disebut tidak akan menurunkan manfaat peserta. Ilustrasi PNS. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro mengingatkan program pensiun PNS, anggota TNI dan Polri, yang dikelola PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan beralih ke BPJamsostek. Peralihan program pensiun sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2020 dan UU 24/2011.

Masing-masing UU menjelaskan mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam pasal 65 ayat 1 UU 24/2011, Taspen dan Asabri harus menyelesaikan peta jalan transformasi paling lambat 2014. Kemudian, pengalihan keduanya dilaksanakan pada 2029 mendatang.

Itu artinya, dalam waktu 9 tahun ke depan, program pensiun PNS, anggota TNI dan Polri sudah semestinya dikelola oleh BPJamsostek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra memastikan peralihan program pensiun tidak akan menurunkan manfaat yang diterima peserta masing-masing lembaga.

Peralihan, sambung dia, hanya untuk program Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun, sesuai UU SJSN. Selanjutnya, program yang tidak sesuai akan tetap dikelola oleh dua lembaga, yakni Taspen dan Asabri.

Dengan demikian, ia menegaskan peralihan program pensiun bukan lah peleburan atau penggabungan perusahaan ke BPJamsostek.

"Jadi bukan peleburan atau penggabungan, hanya pengalihan program pembayaran THT dan pensiun," ujarnya, Jumat (21/2).

Indra juga memastikan tidak akan ada kehilangan manfaat tambahan, seperti tunjangan istri dan suami, anak, uang tunjangan hari raya, uang duka, dan sebagainya.

Pasalnya, tunjangan tersebut bukan merupakan bagian langsung dari manfaat pensiun, namun tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijamin oleh negara.

"Jadi bukan manfaat pensiun sebetulnya, tapi langsung dari APBN diberikan dalam konteks tunjangan," paparnya.

[Gambas:Video CNN]

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini memastikan hal serupa. Ia menuturkan pemerintah tengah mempersiapkan peta jalan (road map) pengalihan program tersebut.

Peta jalan tersebut yang akan menjadi acuan dalam pengalihan program pembayaran THT dan pensiun dari Taspen dan Asabri ke BPJamsostek.

"Kalau turun pasti digugat dan penggugatnya pasti menang karena ada penurunan manfaat, dari sisi manapun tidak boleh merugikan peserta," katanya. (ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER