Dikhawatirkan, pencabutan tersebut bisa menghilangkan fasilitas GSP yang telah diterima Indonesia dari AS. Dan kalau kekhawatiran tersebut benar terjadi, ekspor Indonesia ke AS berpotensi tertekan.
Apalagi, nilai ekspor Indonesia ke AS cukup besar. Data BPS pada sepanjang 2018 lalu, nilai ekspor RI ke AS mencapai US$18,439 miliar atau setara Rp253,674 triliun (kurs Rp13.757 per dolar AS). Nilai tersebut mencapai 12,9 persen dari total ekspor Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman (Kementerian) Perdagangan sedang menghitung semuanya, karena pasti berpengaruh ke GSP," pungkasnya.
Sebelumnya, AS mencabut status negara berkembang Indonesia di WTO. Pencabutan status ini berpotensi membuat RI kehilangan fasilitas perdagangan ekspor dan impor yang umumnya diterima oleh negara-negara berkembang.
[Gambas:Video CNN]
Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menyebut pencabutan status negara berkembang membuat Indonesia berpotensi tidak menerima fasilitas Official Development Assistance (ODA) yang merupakan alternatif pembiayaan dari pihak eksternal untuk melaksanakan pembangunan sosial dan ekonomi.
Padahal, melalui ODA sebuah negara berkembang tidak hanya mendapat pendanaan dari pihak eksternal melainkan juga memperoleh bunga rendah dalam berutang.
Fithra melanjutkan, dampak terburuknya akan muncul terhadap perdagangan, karena Indonesia akan menjadi subjek pengenaan tarif lebih tinggi akibat tidak mendapat fasilitas sebagai negara berkembang.
"Apalagi kita sekarang sudah menerima fasilitas pengurangan bea masuk Generalized System of Preferences (GSP) pasti ini juga akan berakhir dengan perubahan status ini," tutur dia.