Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020 mengenai Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
"BPJS kan kerja sama dengan faskes tingkat pertama. BPJS mengingatkan faskes tingkat pertama untuk mengantisipasi kemungkinan ada pasien yang suspect corona. RS yang melayani sudah ditetapkan oleh Kemenkes," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Biaya Pasien Virus Corona Ditanggung Negara |
Diktum ketiga menyebut seluruh unit utama di lingkungan Kemenkes berkomunikasi secara intensif dengan pihak berkepentingan, baik di pusat maupun daerah sesuai tugasnya dan fungsinya guna mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
"Diktum keempat, segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan," tulis keputusan Menkes yang diteken 4 Februari 2020.
Adapun, Kemenkes merilis daftar RS rujukan virus corona di 28 wilayah. Antara lain, RSPI Dr Sulianti Saroso, RSU Persahabatan, RSPAD Gatot Soebroto di DKI Jakarta.
Kemudian, RSU Dr Hasan Sadikin Bandung, RSU Dr Slamet Garut, RSU Gunung Jati Cirebon, RSTP Dr H A Rotinsulu Bandung, RSU R Syamsudin SH, RSU Sukabumi, RSU Indramayu, RSU Subang di Jawa Barat.
RSU Sanglah, RSU Tabanan, RSU Sajiwani Gianyar di Bali. RSU Dr Kariadi Semarang, RSU Dr Moewardi, RSU Banyumas, RSU Kudus, RSU Pekalongan, RSU Tidar di Jawa Tengah. RSU Rd Sudarso, RSU Dr Abdul Aziz, RSU Sintang di Kalimantan Barat. RSU Dr Kanujoso Djatiwibowo, RSU HA Wahab Sjahranie, RSU Kota Bontang di Kalimantan Timur.
Serta beberapa RS rujukan di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau.
[Gambas:Video CNN]
(bir/agt)