Komisioner KPPU Guntur Saragih mengungkapkan penelitian yang melibatkan 6 kantor wilayah KPPU itu tidak menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU juga tak menemukan kenaikan harga yang signifikan dalam pertemuannya dengan para stakeholder produsen resmi masker, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guntur, tingginya harga disebabkan oleh kepanikan masyarakat yang berlebihan. Pemborongan masker yang mengakibatkan kosongnya stok di pasar dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menaikkan harga.
"Kenaikan harga dikarenakan ada faktor meningkatnya permintaan sementara supply tak bisa langsung memasok," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (2/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua WNI positif virus corona di Depok. Di hari yang sama, sebagian warga memborong masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Imbasnya, harga kebutuhan pencegahan penyebaran virus corona meroket.
Pantauan CNNIndonesia.com, pada platform Shopee, satu kotak isi 50 lembar masker wajah merek Sensi dijual seharga Rp500 ribu-Rp700 ribu. Padahal, biasanya, harga produk yang sama tak sampai Rp50 ribu per kotak.
Tak hanya masker dan hand sanitizer, bahan pokok (sembako) juga diborong masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri menyatakan tidak bisa membatasi harga masker yang beredar di pasaran. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suharto mengungkap belum mengetahui kondisi kenaikan harga masker di toko online. Hal itu diungkapkannya saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kenaikan harga masker wajah.
"Kami mau cek, ini baru dengar hari ini kalau online seperti itu. Kami belum tahu nanti kami cek," ucapnya.