Setoran PNBP LMAN Turun Jadi Rp720 M pada 2019

CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2020 22:32 WIB
LMAN menyumbang PNBP sebesar Rp720 miliar dari optimalisasi aset negara yang terbengkalai.
LMAN menyetor PNBP sebesar Rp720 miliar sepanjang 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp720 miliar sepanjang 2019. Angka itu merosot 12,9 persen dari capaian 2018, Rp827 miliar. Selain itu, setoran tersebut juga di bawah target perusahaan, Rp900 miliar.

Sementara, hingga Februari 2020, kontribusi PNBP lembaga baru Rp115 miliar. Pendapatan ini diperoleh dari optimalisasi aset negara yang terbengkalai atau tak terurus.

"LMAN mendapat mandat negara meningkatkan nilai tambah aset negara dengan manfaat finansial, harus dapat diwujudkan kalau dalam konteks ekonomi berapa," ujar Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari pada Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan yang sama, ia menyampaikan nilai total aset LMAN per 31 Desember 2019 sebesar Rp29,2 triliun yang terdiri dari aset properti senilai Rp748 miliar. Aset lainnya seperti kilang minyak di Bontang dan Lhokseumawe ditaksir senilai Rp 28 triliun.

Didirikan pada akhir 2015, Rahayu memanggil instansinya sebagai startup pemerintah yang dipercayakan mengelola aset negara dalam bentuk kilang minyak, gedung, apartemen, ruko, rumah dan tanah. Totalnya, sebesar Rp29,1 triliun.

Rincinya, LMAN mengelola 2 kilang minyak senilai Rp28,5 triliun, gedung senilai Rp91 miliar. Sementara apartemen milik negara di bawah kelola LMAN senilai Rp119 miliar dan sisanya sebesar Rp463 miliar berupa ruko, rumah, dan tanah.

"Pendanaan lahan negara sudah mencapai angka Rp90an triliun," paparnya.

Pada 2020, LMAN menargetkan menyelesaikan rekuisisi 58 aset konstruksi, 44 project marketing, dan 38 properti. Namun, ia belum dapat merinci berapa taksiran nilaian dari keseluruhan pengerjaan aset tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, pemerintah mempermudah proses pendanaan pembebasan tanah dan membuat mekanisme penggunaan anggaran lebih fleksibel. Tujuannya, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.100/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi PSN dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). PMK tersebut menyempurnakan PMK No.21/PMK.06/2017.

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER