Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.100/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi PSN dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Direktur LMAN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rahayu Puspasari mengatakan PMK ini menyempurnakan PMK No.21/PMK.06/2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:LMAN Sumbang Rp2,7 Triliun ke Kantong Negara |
Selain itu, penggunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke LMAN dapat diubah komposisi dan alokasinya antar proyek. Namun, harus sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi PSN.
Ketika dana dari RKUM ditransfer ke rekening LMAN, menurut Rahayu, LMAN menjadi pihak yang akan mengelola dana ini untuk sebaik-baik efektifitas pelaksanaan pengelolaan pendanaan lahan tadi.
"Jadi, tadi perubahan komposisi, kedua perubahan alokasi antar proyek," jelasnya.
Fleksibilitas lain terkait penggunaan dana yang dapat dilakukan lintas tahun anggaran. Sebelumnya, hal ini tidak memungkinkan untuk dilakukan, dan harus diusulkan kembali dalam penyusunan APBN tahun berikutnya.
[Gambas:Video CNN] (lav)