Sebelumnya, pemerintah menargetkan program Kartu Prakerja dapat diikuti 2 juta orang. Jumlah itu tak sampai sepertiga dari jumlah pengangguran terbuka atau orang yang sama sekali tidak punya pekerjaan. Per Agustus 2019 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran terbuka mencapai 7,05 juta orang.
Dalam Perpres 36/2020, disebutkan program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kepada para pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, penerima Kartu Prakerja berhak mendapat bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk ikut pelatihan yang meliputi; kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja, dan alih kompetensi kerja.
Pelatihan dapat diselenggarakan secara online dan atau secara langsung. Kemudian, lembaga yang berhak memberikan pelatihan yakni; swasta, BUMN, BUMD, maupun pemerintah.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur soal pemberian insentif kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program pelatihan. Namun, tak disebutkan besaran maupun sampai kapan para penerima Kartu Prakerja diberikan insentif.
Bentuk Komite Cipta Kerja
Perpres ini juga mengatur soal pembentukan Komite Cipta Kerja yang akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program Kartu Prakerja. Komite ini bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan program Kartu Prakerja dan melakukan kontrol dan evaluasi pelaksanaan program.
[Gambas:Video CNN]
Komite Cipta Kerja diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, dengan wakil ketua Kepala Staf Kepresidenan. Sementara, anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Komite Cipta Kerja akan dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana dalam penyelenggaraan program ini.
(dmi/sfr)