Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan Tunggu Salinan Putusan MA

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2020 13:18 WIB
Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan resmi pemerintah. Namun saat ini ia masih belum menerima salinan putusan MA.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf pada Senin (9/3) malam menyatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Perpres tersebut mengatur tentang kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen bagi peserta bukan penerima upah. Judicial review diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal.

Ia menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi putusan MA itu. Nanti, pihaknya juga akan mempelajari salinan yang dimaksud.

Jika salinan putusan sudah diterima dan teruji benar, kata Iqbal, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ujarnya.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. MA menyatakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu tak memiliki kekuatan hukum, juga beberapa pasal yang dinilai bertentangan seperti Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, MA juga menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER