"Tentu hak-hak peserta diperhitungkan. Tidak hilang," katanya melalui kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/3).
Untuk diketahui, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU mulai 1 Januari lalu. Tapi, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran sebesar 100 persen tersebut kemudian diuji materi ke MA Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengaku belum menerima salinan putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karenanya, BPJS Kesehatan tak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," katanya.
[Gambas:Video CNN]
"Mengingat putusan MA tersebut, secara hukum pada saat ini iuran yang lama menjadi berlaku kembali," katanya.
Artinya, dengan pernyataan itu, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan pekerja penerima upah untuk ruang perawatan kelas III yang mulai 1 Januari 2020 naik menjadi Rp42 ribu turun kembali menjadi Rp25.500 per orang. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta untuk perawatan kelas II dan I yang tadinya dinaikkan jadi Rp110 ribu dan Rp160 ribu per peserta.
Dengan pembatalan tersebut, iuran kembali menjadi Rp51 ribu dan Rp80 ribu per peserta.
(ulf/agt)