
Jokowi Perintahkan Menteri Tuntaskan 2 Masalah Tanah di Sumut
CNN Indonesia | Kamis, 12/03/2020 02:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian BUMN untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah di Sumatera Utara. Ia menyatakan terdapat dua persoalan pertanahan di Sumatra Utara yang perlu segera diselesaikan.
Salah satunya eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Jokowi menyatakan total eks lahan HGU PTPN II seluas 5.873 hektare (ha). Tapi dari total lahan tersebut, baru 2.768 ha telah memperoleh izin penghapus bukuan dari Kementerian BUMN, sementara 3.104 ha sisanya belum.
"Saya minta fokus bicarakan percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II baik yang sudah memperoleh izin pembukuan maupun yang belum," ucap Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (11/3).
Agar selesai, ia memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk membekukan proses administrasi terhadap eks lahan HGU PTPN II. Hal ini agar tanah tak dimanfaatkan oleh spekulan untuk mencari keuntungan tersendiri.
"Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada. Tolong betul-betul ada inventarisasi dan verifikasi ulang," tegas Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan sengketa lahan di Jalan Suwondo, Medan atau eks lahan Bandara Polonia. Berdasarkan catatannya, lahan itu memiliki luas 591 ha.
"Terdapat 302 ha yg dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI-AU, sedangkan tanah seluas 260 ha belum memiliki sertifikat tanah," ucap Jokowi.
Padahal, kata Jokowi, di atas lahan 260 ha tersebut terdapat 5.036 kartu keluarga (kk) atau 27 ribu warga yang telah memiliki putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA). Maka itu, Jokowi minta agar sengketa tanah ini segera diselesaikan.
"Ini bukan hanya menyangkut aset-aset TNI-AU tapi juga 27 ribu warga yang saat ini menempati 260 ha eks lahan Bandara Polonia," tutup Jokowi.
[Gambas:Video CNN]
(aud/agt)
Salah satunya eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Jokowi menyatakan total eks lahan HGU PTPN II seluas 5.873 hektare (ha). Tapi dari total lahan tersebut, baru 2.768 ha telah memperoleh izin penghapus bukuan dari Kementerian BUMN, sementara 3.104 ha sisanya belum.
"Saya minta fokus bicarakan percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II baik yang sudah memperoleh izin pembukuan maupun yang belum," ucap Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (11/3).
Agar selesai, ia memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk membekukan proses administrasi terhadap eks lahan HGU PTPN II. Hal ini agar tanah tak dimanfaatkan oleh spekulan untuk mencari keuntungan tersendiri.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan sengketa lahan di Jalan Suwondo, Medan atau eks lahan Bandara Polonia. Berdasarkan catatannya, lahan itu memiliki luas 591 ha.
"Terdapat 302 ha yg dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI-AU, sedangkan tanah seluas 260 ha belum memiliki sertifikat tanah," ucap Jokowi.
Padahal, kata Jokowi, di atas lahan 260 ha tersebut terdapat 5.036 kartu keluarga (kk) atau 27 ribu warga yang telah memiliki putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA). Maka itu, Jokowi minta agar sengketa tanah ini segera diselesaikan.
"Ini bukan hanya menyangkut aset-aset TNI-AU tapi juga 27 ribu warga yang saat ini menempati 260 ha eks lahan Bandara Polonia," tutup Jokowi.
[Gambas:Video CNN]
(aud/agt)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
EKOPEDIA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Garuda Manut soal Wacana Hapus Syarat Tes Corona Penumpang
Ekonomi • 1 jam yang lalu
Imbas Corona, Kredit Bank Turun 2,41 Persen pada 2020
Ekonomi 11 menit yang lalu
PTBA Segera Finalkan Opsi Proyek Sulap Batu Bara Jadi DME
Ekonomi 9 jam yang lalu