Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) menyebut perusahaan pembiayaan (
multifinance) dari
debt collector yang bentrok dengan pengemudi ojek
online (
ojol) di Yogyakarta minggu lalu tak terdaftar di otoritas pengawas industri keuangan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II B Bambang Budiawan menyebut permasalahan tersebut membuat OJK kesulitan menindaklanjuti masalah tersebut.
"(Kejadian) di Sleman, Yogyakarta ternyata tidak ada nama perusahaannya, tidak terdaftar sebagai jasa keuangan. Di luar kewenangan OJK," jelasnya pada Rabu (11/3).
Meski merupakan badan pengawas industri keuangan namun Bambang mengaku legalitas yang tidak jelas membuat kasus tersebut sulit ditangani. Pasalnya, permasalahan tersebut berada area abu-abu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia menyebut OJK selalu mengawasi tata cara penarikan jaminan fidusia yang dilakukan oleh industri
multifinance. Menurutnya, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (PJOK) RI Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Bambang menyebut peraturan tersebut mengatur tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil. Peraturan itu menyebutkan
debt collector harus memiliki sertifikat dan dokumen-dokumen yang menyatakan para pihak kedua (peminjam) melakukan wanprestasi. Jika tidak, penarikan kendaraan tak dapat dilakukan.
Dia bilang, sanksi akan dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti mencederai perjanjian awal kedua pihak dan jika masih berlanjut maka pemberhentian perusahaan dan pencopotan direksi akan dilakukan.
Untuk diketahui, ratusan pengemudi ojol bentrok dengan kelompok
debt collector di kawasan Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (5/3). Konflik berawal dari upaya pemberhentian secara paksa dan dugaan upaya penarikan secara paksa dan dugaan upaya penarikan secara paksa kendaraan milik seorang pengemudi ojol.
[Gambas:Video CNN] (wel/agt)