Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menyebut penerapan program social distancing telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Surat Edaran Direktur Utama Nomor: ED. 15 /KP.10.43.2020/DU tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan covid-19 di Lingkungan PT Angkasa Pura I.
"Upaya ini merupakan upaya lanjutan Angkasa Pura I dalam menerapkan konsep social distancing di area pelayanan publik untuk meminimalisir potensi penularan virus corona di area publik," ujar Faik seperti dikutip dari surat resmi yang diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan serupa juga diterapkan di Angkasa Pura II. Untuk menciptakan jarak yang dianjurkan bagi penumpang pesawat, khususnya di area-area tempat berkumpulnya penumpang pesawat. Selain penerapan social distancing sebagai langkah pencegahan, penyemprotan cairan disinfektan, pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitizer turut dilakukan.
"Adanya garis kuning itu membuat setiap penumpang berdiri dengan jarak yang aman di setiap titik-titik antrian agar meminimalisir risiko penyebaran virus corona," ujar President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau IPC menjamin operasional dan pelayanan pelabuhan berjalan dengan normal di tengah ancaman virus corona. VP Public Relations Pelindo I Fiona Sari Utami menyebut meski belum memiliki protokol resmi namun imbauan sosial distance telah diberikan kepada penumpang terminal.
"Untuk sosial distancing kami minta seluruh terminal penumpang dan pelayan pelabuhan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.
Sementara, Direktur Transformasi IPC Ogi Rulino menyebut kewaspadaan pelayanan telah ditingkatkan untuk menghindari penyebaran virus corona. Salah satunya yaitu pemberlakuan sistem kerja dari rumah atau work from home.
Ogi menyebut selain karyawan administratif, karyawan yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil atau menyusui serta karyawan dalam kondisi kurang sehat diperbolehkan kerja dari rumah.
Lihat juga:Pasokan Gula Pasir di Ritel Modern Habis |
Namun, untuk karyawan lapangan seperti petugas pandu, petugas terminal penumpang, terminal peti kemas atau non peti kemas, diwajibkan mengenakan alat pelindung diri tambahan berupa masker dan sarung tangan. Lokasi kerja juga disterilkan secara berkala.
Lebih lanjut, IPC meniadakan perjalanan dinas ke luar negeri bagi seluruh staf. Sedangkan perjalanan dinas di dalam negeri dilakukan secara selektif.
"Di pelabuhan, semua transaksi sudah cashless (tidak menggunakan uang tunai). Kontak antara pengguna jasa dan operator sangat kecil. Kalaupun masih ada, seperti di lapangan penumpukan kontainer, kontak antar-manusia bisa dijaga dalam jarak tertentu," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)