Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (
Kemendag) mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha
masker yang mengekspor produknya. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Apabila kami masih menemukan, kami dapat memberikan sanksi berupa sanksi administratif. Itu juga berupa peringatan, pembekuan, bahkan pencabutan," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono melalui
video conference, Rabu (18/3).
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat kenaikan ekspor masker dari Indonesia ke negara mitra dagang di tengah penyebaran virus corona. Peningkatan terjadi mencapai US$72 juta secara bulanan atau hampir empat kali lipat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi lonjakan itu, Veri mengklaim pihaknya telah melakukan langkah preventif melalui imbauan kepada para importir, eksportir, distributor, produsen, dan pedagang masker dalam negeri. Imbauan ini, akunya, telah dilakukan sejak masyarakat mulai mencari masker sebagai alat pencegahan terhadap penularan virus corona.
"Kami minta mereka tidak menaikkan harga, tidak menumpuk barang yang dapat menyebabkan kenaikan harga," ucapnya.
Menurutnya, pihak Kemendag akan meningkatkan pengawasan usai larangan ekspor masker terbit. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Selain masker, Kemendag juga melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, dan alat pelindung diri. Beleid itu mulai berlaku mulai hari ini.
"Sejalan dengan itu, kami bersama Polri melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang melakukan penumpukan masker," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/sfr)