Dalam hal ini, Ditjen Bea dan Cukai juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 pada 17 Maret 2020. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan pengusaha pabrik dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari pemerintah dan non pemerintah.
Jika pemesanan datang dari pemerintah, maka perusahaan hanya perlu memberikan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang melakukan pemesanan. Surat tersebut menyatakan bahwa etil alkohol akan digunakan untuk pencegahan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan dua paket kebijakan fiskal untuk meredam dampak virus corona terhadap ekonomi domestik dengan nilai Rp33,2 triliun. Untuk paket kebijakan jilid pertama totalnya Rp10,3 triliun.
Kemudian, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp22,9 triliun untuk paket kebijakan fiskal jilid kedua. Sejumlah insentif yang diberikan, antara lain pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, lalu penundaan PPh Pasal 22 dan Pasal 25.
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)