Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menegaskan tak boleh ada larangan dari pihak mana pun kepada masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan sehari-hari di tengah penyebaran virus corona. Hal ini karena jumlah pasokan barang masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Doni Monardo setelah melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Jokowi pada Kamis (19/3).
"Bapak presiden menegaskan untuk tidak boleh ada larangan pembelanjaan barang terutama barang-barang kebutuhan sehari-hari karena persediaan nasional masih cukup," ungkap Doni. Namun, Jokowi tak memberikan kepastian apakah hal ini berhubungan dengan kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri soal pembatasan penjualan bahan pokok di tengah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menerbitkan surat imbauan kepada pedagang untuk membatasi pembelian kepada konsumen. Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim.
Di samping itu, Doni menyatakan Jokowi juga memberikan arahan dalam penggunaan anggaran pusat dan daerah. Menurutnya, kepala negara itu akan memprioritaskan anggaran untuk penanganan virus corona.
"Anggaran daerah dan pusat diprioritaskan untuk penanganan covid19 khususnya
social safety net (jaring pengamanan sosial)," kata Doni.
Selanjutnya, anggaran juga harus difokuskan untuk dunia usaha. Hal ini dilakukan guna mencegah fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besar karena virus corona.
Sebelumnya, dalam pembukaan ratas pagi ini Jokowi menyatakan bakal mengutamakan pemberian insentif fiskal untuk pelaku usaha di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Arahan itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Saya minta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) jalankan kebijakan insentif ekonomi utamanya untuk pelaku usaha, lebih khusus pelaku UMKM," ungkap Jokowi.
Informasi saja, pemerintah telah menerbitkan dua paket kebijakan fiskal demi meredam dampak virus corona terhadap ekonomi domestik. Alokasi yang disiapkan pemerintah untuk paket pertama sebesar Rp10,3 triliun, sedangkan paket kedua sebesar Rp22,9 triliun.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)