Keputusan ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 18 Maret 2020 dan berlaku mulai 20 Maret 2020. Penghentian penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan.
"Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus corona (Covid-19) sudah kembali kondusif, menteri dapat meninjau kembali Keputusan Menteri ini," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(age/bir)