Pengamat soal BPJS Jamin Corona: Bayar Iuran di Muka Rp24 T

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2020 20:38 WIB
BPJS Watch mendukung rencana pemerintah mengalihkan pembiayaan pasien corona ke BPJS, namun ada lima syarat yang perlu dipenuhi.
BPJS Watch mendukung rencana pemerintah mengalihkan pembiayaan pasien corona ke BPJS, namun ada lima syarat yang perlu dipenuhi. Ilustrasi. (ANTARA FOTO /Aswaddy Hamid).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mendukung rencana pemerintah untuk meminta dukungan pembiayaan penanggulangan virus corona dari BPJS Kesehatan. Namun, ada lima syarat yang harus dipenuhi pemerintah agar BPJS Kesehatan tidak ngos-ngosan.

Pertama, pemerintah harus membayarkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 6 bulan di muka yang nilainya diperkirakan sekitar Rp24 triliun. "Ini untuk menutupi utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit dan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional berikutnya, termasuk pembiayaan pasien corona," imbuhnya, Kamis (19/3).

Bukan tanpa alasan Timboel meminta hal tersebut. Diketahui, BPJS Kesehatan saat ini mencatat defisit. Defisit BPJS pada tahun ini saja diperkirakan menembus Rp39,5 triliun tanpa kenaikan iuran dan terus mendaki menyentuh Rp50,1 triliun pada 2021 dan Rp58,6 triliun pada 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pembiayaan corona ditanggung BPJS, maka potensi terjadinya defisit akan makin besar. Terkait respons RS yang utangnya masih banyak belum dibayarkan oleh BPJS. Jangan sampai pelayanan terhadap pasien corona malah meningkatkan utang BPJS, termasuk denda satu persen ke RS," tutur dia.

Kedua, revisi pasal 52 ayat 1 huruf o Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebut bahwa pembiayaan atas kejadian bencana atawa wabah tidak ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional. Revisi untuk memastikan dasar hukum BPJS Kesehatan membiayai pasien corona.

"Selama ini pembiayaan corona dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Namun, pemerintah berencana mengalihkan pembiayaan ke program JKN. Hal baik saya kira, agar tidak ada dualisme penjaminan bagi pasien corona maupun yang masih diduga," jelasnya.

Ketiga, sambung Timboel, memastikan pembiayaan corona menganut konsep INA-CBGs atau tidak di RS. Keempat, memastikan anggota masyarakat yang belum menjadi peserta JKN atau peserta non aktif dijamin pembiayaannya.

Sebab, kekhawatirannya, apabila pasien corona ditolak karena kepesertaan BPJS non aktif atau belum terdaftar, masalah baru akan muncul. "Pasien corona enggan ke RS, sehingga penyebarannya malah makin meluas," katanya.

Kelima, kebijakan pembiayaan corona oleh BPJS Kesehatan harus diikuti ketentuan bahwa RS yang belum bekerja sama pun turut menanggulangi. "Jadi, tidak ada alasan belum kerja sama RS dengan BPJS, menolak pasien corona karena dibiayai JKN," terang Timboel.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengaku siap menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan untuk pasien corona. Namun, Direktur Utama Fachmi Idris mengungkapkan kesiapan itu terkendala Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 52 huruf o, kata Fachmi, tercantum pengaturan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan akibat bencana dalam masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai regulasi itu, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah karena biaya akan ditanggung langsung oleh pemerintah.

"Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar pasal 52 Huruf o bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(bir/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER