Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan ini serupa dengan pelonggaran yang sebelumnya diberikan otoritas kepada perbankan nasional. Tujuannya, untuk memberi kemudahan akses pembiayaan bagi nasabah di tengah tekanan corona.
Tujuan lain, agar rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) tidak membengkak akibat tingginya potensi kesulitan pengembalian kewajiban pokok dan bunga pembiayaan dari nasabah. Sebab, peningkatan NPF dikhawatirkan bakal membuat perusahaan memutus status kerja para karyawannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, OJK juga meminta para perusahaan pembiayaan agar menghentikan sistem penagihan pengembalian pembiayaan dengan debt collector.
"Terutama untuk kredit motor, ojek, jangan lakukan penagihan menggunakan debt collector, selama kami tangguhkan pembayaran pokok dan bunganya, seharusnya ada pemikiran lain agar sektor ini bisa bertahan," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Di pasar modal, OJK memastikan likuiditas terjaga, meski ada aliran modal keluar (capital outflow) di bursa saham. Wasit lembaga keuangan itu menerapkan kebijakan pelarangan jual dalam waktu singkat (short selling) dan pembekuan (auto rejection) serta pemberhentian perdagangan (trading halt).
"Kami tidak bolehkan short selling karena ini potensi spekulasi, jual di pagi hari, sore tidak ada barangnya. Kami juga sudah bolehkan buyback saham tanpa RUPS," katanya.
Secara keseluruhan Wimboh menekankan tingkat likuiditas di pasar keuangan masih aman. Sebab, Bank Indonesia (BI) terus melakukan intervensi dengan koordinasi kebijakan antara pemerintah dan LPS.