APJII Minta Pemerintah Longgarkan Pajak Penyedia Internet

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2020 08:49 WIB
APJII berharap keringanan pajak karena sektor telekomunikasi memiliki peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Ilustrasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (Foto: Barn Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah untuk turut memberikan keringanan pajak kepada pihak-pihak Penyedia Jasa Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP).

Ketua Umum APJII Jamalul Izza menyarankan hal tersebut menyusul kebijakan pemerintah terkait Paket Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Ia merasa industri telekomunikasi juga membutuhkan keringanan pajak tersebut.

"Dengan kondisi seperti sekarang ini, semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan itu," kata Jamalul berdasarkan keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, sektor telekomunikasi memiliki peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mengimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) lantaran mayoritas masyarakat bekerja dari rumah menggunakan internet.

Jamalul mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Isi surat tersebut berkaitan dengan permohonan pertimbangan agar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memberikan insentif atau fasilitas perpajakan kepada seluruh ISP di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

"Kami berharap pemerintah memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut. Hal ini semata-mata agar perusahaan ISP bisa terus beroperasi dalam situasi seperti ini," jelas Jamal.

Sebagai informasi, sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) sebesar 0,5 persen dan kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO) sebanyak 1,25 persen yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor. (ara/mik)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER