Jakarta, CNN Indonesia -- Provinsi
Papua menutup semua Pelabuhan Laut di wilayah tersebut per 26 Maret 2020 hingga 9 April demi mencegah penyebaran
virus corona.
Penutupan ini dilakukan untuk mencegah masuknya Virus Corona atau Covid-19 ke wilayah tersebut. Keputusan ini telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Papua, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan seluruh
stakeholder terkait.
"Sesuai pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas tersebut, dimana salah satunya dengan melakukan penutupan Pelabuhan khusus penumpang mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 9 April 2020," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura Ferra J. Alfaris melalui siaran pers yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Pelabuhan juga mengingatkan masyarakat di luar Papua untuk membatalkan rencana berkunjung ke wilayah ini. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang bisa ditularkan melalui para pendatang.
"Lebih baik saat ini masyarakat mulai membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga atau rekan, tidak menghadiri pertemuan yang kurang penting, dan menjaga jarak saat berkomunikasi," katanya.
[Gambas:Video CNN]Lebih lanjut, Ferra menjelaskan penutupan pelabuhan dilakukan setelah ada kesepakatan dari setiap pemangku kepentingan. Tak hanya menutup pelabuhan untuk penumpang, pihaknya juga secara berkala akan melaporkan seluruh kejadian dan perkembangan yang terjadi di wilayahnya ke pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Ferra juga memaparkan bahwa di Papua akan digelar tes medis bagi setiap orang untuk memastikan tak adanya penularan atau wabah Covid-19 yang menjangkiti masyarakat di Papua.
"Penutupan akses masuk melalui Pelabuhan ini dilakukan salah satunya akan dilakukan tes medis terkait Covid-19 untuk memastikan status medis setiap orang di wilayah Provinsi Papua," kata dia.
Catatan redaksi: Judul berita diubah pada Kamis (26/3) pukul 18.09 WIB.
(tst/arh)