"Sebagian sudah, sedang berproses," ungkap Budi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).
Realokasi dana desa sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan realokasi penggunaan Dana Desa untuk penanganan pandemi corona juga dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Adriyanto mengatakan hal ini lantaran aturan hukum berupa surat edaran sudah dikeluarkan oleh Menteri Desa dan PDTT.
Secara mekanisme, realokasi penggunaan dana desa sudah bisa dilakukan kepala desa karena pencairan tahap pertama sudah dilakukan Kemenkeu sejak Januari 2020. Besarannya sekitar 40 persen dari total pencairan anggaran untuk masing-masing desa.
Kemudian, realokasi bisa kembali dilakukan pada pencairan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen yang paling cepat dicairkan pada bulan ini. Syaratnya, desa sudah menyerap 50 persen pencairan dana desa tahap pertama dengan hasil penggunaan mencapai 30 persen.
Sisanya, pencairan tahap ketiga sebanyak 20 persen dari sisa total anggaran bisa diberikan paling cepat Juli 2020 nanti. Syaratnya, penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan hasil penggunaan minimal 75 persen.
[Gambas:Video CNN]
Kendati begitu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengaku belum mendapat informasi resmi soal realokasi penggunaan dana desa untuk penanganan virus corona.
"Kami dengan desa sulit mendapat laporan kalau kerja jarak jauh seperti ini," terang dia.
Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan agar APBN dan APBD bisa digunakan untuk penanganan virus corona, termasuk dana desa.
Sementara untuk APBD, setidaknya ada dana sebesar Rp56 triliun sampai Rp59 triliun yang bisa digunakan untuk direlokasi ke penanganan virus corona. Total estimasi itu sudah termasuk alokasi transfer pemerintah pusat ke daerah berupa Dana Desa.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mencapai Rp856,9 triliun di APBN 2020. Khusus Dana Desa, anggarannya mencapai Rp72 triliun. (uli/bir)