Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan pembiayaan (
multifinance) memperkirakan
pembiayaan bermasalah (NPF) bakal melonjak karena wabah
virus corona (covid-19).
Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli memprediksi NPF multifinance akan melampaui realisasi tahun lalu yang masih di bawah 2 persen.
Terlebih, otoritas juga mengeluarkan relaksasi pembayaran cicilan kredit bagi mereka yang terkena imbas virus corona. Sementara, untuk Februari 2020, NPF Adira Finance bertengger di posisi 1,6 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NPF kelihatannya akan meningkat tapi belum bisa melihat peningkatan sebesar apa karena wabah virus corona ini masih belum berakhir," katanya pada Selasa (31/3).
Meski khawatir, Hafid optimistis perusahaan dapat melalui tantangan tersebut. Ia bercermin dari pengalaman Adira memberikan restrukturisasi untuk korban bencana gempa Palu pada 2018 lalu. Menurut Hafid, keringanan kredit yang diberikan kepada 7.000 nasabah itu menjadi cerminan kesiapan perusahaan pimpinannya.
Meski dihadapkan dengan pandemi corona, namun ia menyebut perusahaan belum mengubah target pertumbuhan pembiayaan tahun ini di kisaran 4-7 persen. Alasannya, dampak yang disebabkan pandemi belum dapat ditinjau secara keseluruhan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Independen Adira Finance I Dewa Made Susila menyebut dengan tekanan yang ada, pihaknya akan mengubah strategi pengelolaan pembiayaan macet untuk menekan lonjakan.
Katanya, ada dua strategi yang bisa dilakukan.
Pertama, perusahaan akan menyeleksi calon debitur dengan lebih ketat. Dalam hal ini, akuisisi nasabah baru ke depannya akan dilakukan dengan lebih selektif.
Kedua, meninjau ulang kredit yang telah ada sebab dengan restrukturisasi NPL status debitur tersebut dengan otomatis diakui sebagai kredit lancar.
Made menyebut keringanan kredit yang diberikan pun akan berbeda-beda tergantung dengan kasus setiap debitur. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran hingga setahun namun ia mengatakan perpanjangan tenor pinjaman dapat disesuaikan.
"Sejalan dengan arahan OJK, perpanjangan tenor pinjaman bisa diperpanjang, apakah 3 atau 6 bulan sampai setahun tergantung dengan kasus setiap debitur," ucapnya.
Senada, Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra menyebut kelonggaran pembayaran cicilan otomatis membuat sebagian pendapatan perusahaan yang berasal dari pendapatan pokok dan bunga kredit akan tersendat.
Ia juga tak memungkiri potensi kenaikan NPF tahun ini. "Meski akan ada (kenaikan NPF) tapi semoga tidak terlalu signifikan," ucapnya.
Diketahui, OJK telah mengeluarkan peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan. Peraturan tersebut juga menurunkan bunga kredit bagi usaha mikro di tengah tekanan usaha akibat pandemi virus corona.
"Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujarnya, Selasa (24/3).
Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.
[Gambas:Video CNN] (wel/sfr)