Corona, Pengusaha Daur Ulang Plastik Minta Keringanan Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2020 07:49 WIB
Pelaku industri daur ulang plastik mengaku tertekan di tengah corona. Karenanya, mereka meminta pemerintah memberikan keringanan pajak.
Pengusaha daur ulang plastik mengeluh karena tidak mendapatkan insentif pajak. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Daur Ulang Plastik (ADUPI) mengeluh tidak menerima keringanan pajak dari pemerintah di tengah pandemi virus corona. Tanpa insentif, bisnis terancam gulung tikar, terlebih jika pandemi tidak segera berakhir.

"Kalau pada bangkrut, nanti setelah badai corona berlalu, siapa yang mengurus sampah plastik?" kata Ketua ADUPI Christine Halim dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/4).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, pemerintah menggelontorkan empat insentif bagi wajib pajak yang terdampak virus corona mulai Rabu (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta per tahun.

Selanjutnya, insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.

Wajib Pajak yang dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Berikutnya, insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Wajib pajak memenuhi kriteria akan mendapat insentif ini sampai dengan masa pajak September 2020.

Pemerintah juga memberi insentif terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Menurut Christine, keempat insentif perpajakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tak bersinggungan dengan kegiatan usaha daur ulang plastik. Dalam hal ini, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perusahaan daur ulang tidak ada.

Padahal, industri daur ulang plastik juga terdampak pandemi virus corona seperti industri yang lain.

"Saat ini semua industri sedang lesu. Pemerintah memberi relaksasi melalui Peraturan Menteri Keuangan, tapi industri daur ulang plastik tak dilihat oleh pemerintah," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Prispoly Lengkong mengaku kaget jika relaksasi insentif tidak diberikan kepada industri daur ulang. Padahal, industri ini berperan penting dalam menjaga lingkungan.

"Makin gawat saja kalau memang pemerintah tak memberikan relaksasi insentif. Karena di industri ini ada ekosistemnya yaitu pemulung, pelapak, dan UKM, " kata dia.

Dalam kondisi pandemic Covid-19, ia banyak menerima keluhan dari pemulung yang tidak bisa jual plastiknya karena banyak pelapak tutup. Pelapak terpaksa tutup karena UKM dan industri juga untuk sementara tak melakukan pembelian plastik dulu.

"Pemulung sebagai garda terdepan pengumpul plastik jelas terkena dampaknya. Mohon kiranya pemerintah dapat mengorek kebijakan tersebut agar industri dan ekosistem daur ulang bisa tumbuh," kata Prispoly.

(sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER