BKPM Tagih Laporan Investor Paling Lambat 10 April

CNN Indonesia
Jumat, 03 Apr 2020 08:35 WIB
BKPM menagih laporan realisasi investasi dari pelaku usaha paling lambat 10 April atau bila terlambat dikenakan sanksi pencabutan izin.
BKPM menagih laporan realisasi investasi dari pelaku usaha paling lambat 10 April atau bila terlambat dikenakan sanksi pencabutan izin. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menagih Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dari investor paling lambat 10 April 2020. Laporan itu berisi soal realisasi investasi, sumber pembiayaan investasi, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi investor.

"Kami ucapkan terima kasih kepada setiap perusahaan yang tepat waktu menyampaikan LKPM ke BKPM tahun lalu dan pada kuartal I 2020 ini mohon kerja samanya jangan sampai telat ya, supaya bisa kita catat semuanya," terang Juru Bicara BKPM Tina Talisa, mengutip Antara, Jumat (3/4).

BKPM berharap dalam kondisi pandemi covid-19 ini, kegiatan investasi tetap bisa berjalan sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam situasi yang tidak normal seperti ini, kita harus tetap optimistis untuk memberikan dukungan pelaku usaha. Misalnya, dalam hal percepatan perizinan," imbuhnya.

Awal pekan ini, BKPM dan Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman. Pada kesempatan tersebut, Kepala BKPM meminta kepada seluruh BUMN untuk segera melaporkan LKPM ke BKPM.

"Senin kemarin, Pak Menteri BUMN dan Kepala BKPM sudah mengimbau agar BUMN juga melaporkan LKPM. Kalau menemui kesulitan, BKPM akan asistensi langsung," tutur Tina.

Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM.

Tujuan utama LKPM adalah untuk memotret kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.

Penyampaian LKPM Kuartal I (Januari-Maret) Tahun 2020 bisa dilakukan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id, dengan batas akhir tanggal 10 April 2020.

Investor dengan lebih dari satu bidang usaha dan/lebih dari satu lokasi (kabupaten/kota), wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan lokasi.

Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.

[Gambas:Video CNN]

(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER