Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian
Agus Gumiwang menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur operasional pabrik pada masa tanggap darurat
virus corona. Salah satunya pedoman bagi pelaku
industri, yakni wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi kepada para pekerja.
"Perusahaan wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta informasi tentang covid-19 kepada para pekerjanya," ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Antara, Rabu (8/4).
Perusahaan, sambung Agus, juga wajib melakukan screening awal kepada para pekerja lewat pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik, dan pergantian
shift.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai, termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki pabrik.
Kemudian, para pekerja harus menggunakan masker dan sarung tangan sejak keluar rumah dan selama di area pabrik, termasuk menerapkan aturan jaga jarak (physcial distancing) paling sedikit satu meter.
Berikutnya, sambung Agus, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah atau kantin.
"Kami berharap sektor industri dapat tetap berkontribusi terhadap ekonomi nasional, walaupun dalam kondisi di luar harapan, terutama sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi, seperti alat kesehatan dan aneka pangan," katanya.
Surat edaran tertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan di kawasan industri.
"Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi, namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," imbuhnya.
Surat edaran itu berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease
2019, serta Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Covid-19.
[Gambas:Video CNN] (bir/agt)