Moda transportasi yang dibatasi tak terkecuali kendaraan pribadi dan umum, kereta api, pesawat udara, kapal penyeberangan, kapal laut, hingga jalan tol.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tempat duduk harus dibatasi dengan jarak satu meter dan kapasitas penumpang yang boleh diangkut maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas kursi. Selanjutnya, penjualan tiket perjalanan hanya boleh secara elektronik (online).
Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan aturan dari pemerintah ini sejatinya sudah mulai diterapkan oleh para perusahaan bus. Khususnya, soal pembatasan jumlah penumpang dan penjualan tiket secara online.
Sebab, ada perbedaan permintaan dari penumpang dan penawaran dari masing-masing perusahaan bus untuk jadwal dan rute perjalanan. "Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pembelian tiket secara online," ungkap Adrianto kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/4).
Untuk tarif perjalanan, Adrianto mengungkapkan pemerintah sebenarnya sempat meminta ada kenaikan harga. Hal ini pun diamini oleh Organda, namun asosiasi ingin agar kenaikan tarif perjalanan tidak dibebankan ke penumpang.
"Usulan Organda tarif dengan mekanisme pasar biasa, sehingga tidak memberatkan penumpang. Namun, pemerintah bisa memberikan subsidi ke perusahaan angkutan sebesar 50 persen dari jumlah kursi yang harus dikosongkan," katanya.
Senada, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan perusahaan sudah memberlakukan pembatasan jumlah penumpang hanya sebanyak 50 persen sejak bulan lalu. Hal ini juga akan diteruskan untuk kebijakan mudik Lebaran 2020.
Hanya saja, mengingat ada pengendalian dari pemerintah, maka KAI belum memutuskan kebijakan penambahan armada yang biasanya dilakukan jelang mudik Lebaran. Menurut Eva, hal ini belum ditentukan karena perusahaan menyesuaikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah pusat dan daerah.
"Untuk armada, kami tunggu sampai 23 April 2020 apa ada perubahan atau tidak dengan status PSBB ini. Begitu juga soal mudik, karena masih sampai 14 Mei 2020, jadi masih kami kaji," terang Eva.
[Gambas:Video CNN]
Sedangkan untuk harga tiket kereta, Eva memastikan belum ada perubahan, termasuk untuk mudik. Justru sejalan dengan keinginan pemerintah agar masyarakat tidak mudik, maka KAI membuka layanan pengembalian tiket (refund) sampai 4 Juni 2020.
"Kalau ada yang sudah pesan, kami buka sampai 4 Juni 2020 dengan pengembalian 100 persen," imbuhnya.
Sementara, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyebut ada rencana peningkatan tarif perjalanan bagi penumpang untuk masa mudik. Namun, rencana ini masih didiskusikan dengan Kementerian Perhubungan.
"Sedang digodok, saya kira sekitar dua minggu lagi sudah diputuskan," ujar Ira.
Kendati begitu, ia menyatakan belum ada perubahan jadwal dan rute perjalanan. Namun, penurunan jumlah penumpang sudah terasa.
"Tapi intinya sejauh ini, seluruh penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, dan bus sudah turun sekitar 25 persen. Kendaraan pengangkut logistik naik sekitar 1 persen," jelasnya.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI (Persero) O.M Sodikin mengungkapkan beberapa kapal sejatinya sudah mengurangi aktivitas pelayaran di pelabuhan.
"Dengan kebijakan tunda mudik, beberapa kapal mengurangi frekuensi. Tapi mengenai tarif, belum ada perubahan, Pelni mengacu kepada pemerintah," katanya.
Di sisi lain, perusahaan melakukan penutupan beberapa pelabuhan sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Misalnya, di kawasan Papua tidak diizinkan aktivitas pelayaran penumpang, namun logistik barang dan kargo masih diperbolehkan. (uli/bir)