Kemenhub Kembalikan Penerapan Ojol Angkut Penumpang ke Pemda

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2020 21:32 WIB
Ojek online menunggu orderan di kawasan casablanca jakarta.
Kemenhub menyerahkan penerapan ojek online untuk angkut penumpang ke pemerintah daerah. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menyerahkan pemberian izin sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online) untuk mengangkut orang kepada pemerintah daerah.

Keputusan tersebut mereka ambil setelah mendiskusikan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dari hasil diskusi kedua belah pihak menyepakati klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1C Permenhub Nomor 18. Artinya, sepeda motor berbasis aplikasi memang dibatasi hanya untuk mengangkut barang. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 11 ayat 1d peraturan menteri perhubungan yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang asal memenuhi protokol kesehatan, kedua pihak menyepakati pelaksanaan pasal tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah daerah juga perlu melakukan kajian terhadap, antara lain : kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.

"Penyusunan peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya", ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Senin (13/4).

Sebagai informasi, penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 sebelumnya sempat memicu polemik. Pasalnya, aturan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18, pemerintah mengizinkan ojek online mengangkut penumpang di tengah penyebaran wabah virus corona. Sementara itu, peraturan menteri kesehatan melarang ojek online mengangkut penumpang. 

Adita menyebut sebenarnya Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 dibuat untuk kebutuhan nasional dengan memperhatikan karakteristikdan kebutuhan transportasi setiap daerah yang berbeda-beda.

Dengan kata lain katanya, peraturan tersebut dibuat untuk mengakomodir setiap kebutuhan daerah. Makanya, untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut sesuai dengan yang diharapkan, pihaknya akan terus mengevaluasi aturan tersebut dari waktu ke waktu dengan mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi covid-19 ini.

[Gambas:Video CNN]

C
atatan Redaksi: Judul berita ini diubah pada Selasa (14/4) pukul 06.00 WIB. Sebelumnya berjudul "Kemenhub Tegaskan Ojol Cuma Boleh Angkut Barang".  (age/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER