Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengumumkan eselon 3 dan ke bawah akan mendapatkan THR yang berasal dari perhitungan gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada.
"Tidak termasuk tunjangan kinerja. Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," ujar Ani, panggilan akrabnya, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, bendahara negara sempat menyatakan kepada publik bahwa Jokowi meminta agar pemberian THR dan gaji ke-13 dikaji. Sebab, penanganan wabah virus corona telah memaksa pemerintah untuk menyesuaikan postur penerimaan dan belanja negara.
"Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," katanya.
Kemudian, belanja negara turun 2,88 persen dari Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,81 triliun.
Lalu, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran yang semula diasumsikan hanya 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kini meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB.
[Gambas:Video CNN]
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah pada Selasa (14/4) pukul 14.55 WIB. Sebelumnya berjudul "Corona, Jokowi Cuma Bayar THR PNS Eselon 3". (wel/age)