Defisit Anggaran Terbantu Tanpa THR Pejabat Negara

CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2020 20:25 WIB
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bersiap mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 kemerdekaan Republik Indonesia di Pantai Maju, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Ekonom CORE Piter Abdullah menegaskan kebijakan pejabat negara tak mendapat THR membantu pemerintah menekan defisit anggaran. Ilustrasi PNS. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menegaskan kebijakan pejabat negara di pusat dan daerah yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) membantu menekan defisit anggaran negara. Sebab, anggaran negara tengah difokuskan untuk penanganan pandemi virus corona.

Karenanya, ia menilai kebijakan pemerintah tidak membayarkan THR kepada pejabat negara sebagai keputusan tepat. "Ini sesuai dengan harapan masyarakat," imbuh dia dilansir Antara, Rabu (15/4).

Artinya, ia melanjutkan dana THR pejabat negara yang sudah dialokasikan dalam APBN 2020 bisa direalokasikan untuk penanggulangan penyakit covid-19. "Jangankan THR, kalau bisa mereka mendonasikan sebagian penghasilannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui APBN 2020 mengalami defisit yang diperkirakan sebesar 5,07 persen. Hal itu dikarenakan anggaran tambahan untuk penanganan covid-19 mencapai Rp405,1 triliun.

"Pemerintah harus sedapat mungkin mengecilkan pengeluaran lain yang dialokasikan untuk skala prioritas dalam rangka penanggulangan covid-19," terang Piter.

Sementara itu, pemerintah memutuskan tetap memberikan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri setingkat eselon terbawah hingga eselon III, tanpa memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Alasannya, agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut selain PNS eselon III dan ke bawah, para pensiunan juga akan tetap mendapatkan THR karena mereka merupakan kelompok rentan.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon I dan II tidak dibayarkan.

"Jadi seluruh pelaksana dan eselon tiga ke bawah atau yang setara dengan eselon tiga mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(bir/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER