Corona, Kemenparekraf Realokasi Anggaran Rp500 Miliar

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 14:12 WIB
Pendiri media NET Mediatama Televisi, Wishnutama usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10)
Menparekraf Wishnutama merealokasi anggaran Rp500 miliar untuk menanggulangi dampak virus corona terhadap industri pariwisata. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merealokasi anggaran sebesar Rp500 miliar untuk menanggulangi dampak virus corona terhadap industri pariwisataRealokasi anggaran sebagai imbauan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan sektor terdampak.

"Realokasi anggaran Rp500 miliar ini akan dikembangkan terus. Kami berkoordinasi dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," terang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam video conference, Kamis (16/4).

Ia menyatakan realokasi anggaran juga dilakukan untuk membuat berbagai program yang cukup berdampak bagi pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Salah satu program yang dimaksud, seperti program padat karya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami akan kembangkan lebih lanjut bersama kementerian-kementerian terkait untuk dapat melakukan hal ini," ujar Wishnutama.

Selain itu, ia juga sedang menyiapkan beberapa stimulus yang bisa membantu pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi. Namun, ia mengaku belum bisa menjabarkan detail stimulus seperti apa yang akan diberikan.

Wishnutama bilang pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L), seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bapak Presiden (Jokowi) meminta kami dan kementerian terkait untuk mengkaji berbagai macam kebijakan untuk membantu perusahaan dengan beberapa syarat," katanya.

Syarat-syarat yang dimaksud, misalnya perusahaan bisa mendapatkan bantuan asalkan tetap membayar gaji karyawan saat dirumahkan, pelaku usaha juga tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR).

"Ada kebijakan-kebijakan tertentu untuk bantu perusahaan agar bisa melakukan hal-hal tersebut," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER