Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penurunan penerimaan pajak salah satunya berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) yang anjlok hingga 28,6 persen menjadi Rp10,3 triliun dari sebelumnya Rp14,5 triliun.
"PPh migas turun karena harga minyak merosot tajam, meski kurs terlihat agak baik tapi penurunan harga minyak sangat tajam," tutur Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak khusus Maret 2020 sebesar Rp88,69 triliun. Angkanya masih tumbuh 2,18 persen dibandingkan Maret 2019 yang sebesar Rp86,8 triliun.
"Pertumbuhan ditopang PPh Pasal 26 sebesar 62,95 persen, pertumbuhan PPN Dalam Negeri 8,35 persen, PPh Final 6,69 persen, dan PPh Pasal 21 3,8 persen," kata Sri Mulyani.
"PPh Pasal 21 ini perlu diwaspadai karena kalau ada kenaikan indikasinya mereka yang alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bertambah," ujar Sri Mulyani.
Kemudian, untuk penerimaan kepabeanan dan cukai naik sebesar 23,6 persen dari Rp31 triliun menjadi Rp38,3 triliun. Angka itu terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp29,1 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp9,1 triliun.
Dengan demikian, total penerimaan perpajakan hingga akhir Maret 2020 sebesar Rp279,9 triliun. Realisasi itu naik tipis 0,4 persen dari sebelumnya yang sebesar Rp278,7 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)